Untuk bisa menjadi arsitek profesional ada prinsip-prinsip dan syarat-syarat arsitek. Di antaranya adalah sebagai seperti kami jabarkan di bawah ini:
- Syarat-syarat menjadi arsitek haruslah memiliki kompetentsi serta menguasai keahlian di bidang arsitektur. Kompentensi serta keahlian tersebut dinyatakan dengan menguasai standar dari kompentensi Ikatan Arsitek Indonesia. Dan kompetensi arsitek dibuktikan juga dalam sebuah sertifikasi keahlian bahwa dirinya ialah seorang arsitek.
- Arsitek haruslah mempunyai integritas baik, diantaranya adalah dengan menguasai tanggung jawab dari prinsip-prinsip arsitek pada pekerjaan yang digelutinya. Si arsitek harus mengetahui dengan detail apa saja yang sudah menjadi tugasnya, dan dapat menyampaikan layanan jasa arsitek secara bertanggung jawab. Sesuai pedoman yang telah dikeluarkan IAI atau kepanjangannya Ikatan Arsitek Indonesia. berikut adalah beberapa ringkasan dari tugas-tugas arsitek:
- Memenuhi persyarat yg diminta dlm kerangka acuan penugasan.
- Memberikan kemampuan serta keahliannya sesuai dengan standar kinerja keahlian arsitektur.
- Menguasai serta mematuhi perudangan dan peraturan berlaku.
- Kesalahan atau ketidaksempurnaan pekerjaan pada bidang perencanaan adalah menjadi tanggung jawab dari masing-masing ahli atau konsultan bidang yang bersangkutan, tapi arsitek tetaplah merupakan pihak yang memegang kendali kinerja tim secara keseluruhan.
- Melaksanakan tugas koordinasi bersama konsultan lain atau ahli.
- Melaksanakan tugas pengawasan secara berkala atau pemeriksaan pelaksanaan konstruksi
ArchiPost
0 komentar:
Posting Komentar